Selasa, 05 Juni 2018

makalah tentang korupsi diindonesia pengertian,ciri dan cara penanggulangannya


KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

(Dr. IMAM SUJOKO,SH.MH)








OLEH
Akmal Fadholi                   : 20161320016
    


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
DHARMA WACANA METRO
TAHUN AJARAN2017/2018






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat, tuntunan, serta bantuan-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan berbagai kesulitan dan masalah yang kami hadapi. Makalah ini membahas tentang Korupsi, kami mencoba mengulas hal-hal yang terkait dengan korupsi itu sendiri, mulai dari pengertian, penyebab dan alasan untuk korupsi, dampak, hukuman, dll. kami juga mencoba memberikan beberapa saran untuk memberantas korupsi. Seperti yang kita semua tahu bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat dibenci oleh semua kalangan karena tindakan ini adalah suatu perbuatan yang merugikan banyak pihak, namun korupsi itu sendiri seperti tidak ada habisnya, tak hentinya-hentinya para pengusa dari jaman-jaman melakukan perbuatan tidak terpuji ini dan kebanyakan dilakukan oleh mereka-mereka yang menduduki jabatan penting atau tinggi dalam suatu lembaga, baik itu lembaga pemerintah mapun lembaga swasta, bahkan tidak sedikit kasus yang melibatkan lembaga pemerintah dan swasta yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan lebih dari hasil korupsi tersebut.
Makalah ini bisa menjadi sebuah bahan refleksi dan pembangkit semangat bagi kita semua dalam upaya melawan korupsi di negeri kita ini, karena sampai kapanpun Indonesia ini tidak akan maju jika korupsi masih menjadi trend politk di negeri ini. Nah dengan makalah ini kami berharap bisa meningkatkan pengetahuan kita terkait dengan korupsi, dan semoga apa yang kami tulis di dalamnya bisa dihargai sebagai sebuah pelajaran, dan mari kita semua bertekad untuk melawan korupsi dan tidak akan melakukan tindakan korupsi.
Dalam penyusunan makalah ini terdapat pihak-pihak yang telah membantu kami, untuk itu kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada, pertama Tuhan Sang Penguasa, Bapak Dr.Imam Sujoko,SH.MH sebagai Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, teman-teman kelompok 2 yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan semangat yang tinggi, serta semua pihak yang telah membantu kami, baik itu pihak internal maupun eksternal kampus. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua bukan hanya sebagai bahan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran kita terhadap korupsi, serta lebih menambah nasionalisme kita terhadap negara kita tercinta, Indonesia.



Metro,                          2018


                                                Tim penyusun















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI   ……………………………………………………………………iii

BAB I.    PENDAHULUAN……………………………………………………...1
 A.  Latar Belakang……………………………………………………………1
 B.  Rumusan Masalah………………………………………………………...2
 C.  Batasan Masalah………………………………………………………….2

BAB II.  ISI DAN PEMBAHASAN .................................................................... 3
A.    Pengertian Korupsi………………………………………………………...3
1.      Secara Umum……………………………………………………...3
2.      Menurut Para Ahli…………………………………………………4
3.      Korupsi Menurut Pandangan Agama Islam……………………….5
4.      Menurut Saya Sendiri……………………………………………..7
B.     Ciri Ciri Dan Jenis Korupsi……………………………………………….7
C.     Faktor Faktor Penyebab Korupsi………………………………………….9
D.    Dampak Korupsi…………………………………………………………12
1.       Demokrasi………………………………………………………..12
2.      Ekonomi …………………………………………………………12
E.     Upaya Mengatasi Korupsi………………………………………………..13
1.      Upaya Pencegahan (Preventif). ………………………………….13
2.      Upaya Penindakan (Kuratif)   ……………………………………14
3.      Upaya Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Pendidikan…..14
F.      Tindak Pidana Korupsi Dalam Uu……………………………………….19
G.    Contoh Kasus Korupsi Di Indonesia……………………………………..20

BAB III.  PENUTUP........................................................................................22
A.    Kesimpulan…............................................................................................22
B.     Saran.................................. ........................................................................22

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................23



 






BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Korupsi begitu dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, terlebih lagi di Indonesia, korupsi seakan-akan telah menjadi budaya yang dianggap sudah ada dari “sananya”. Korupsi adalah penyakit kolektif yang bersumber dari individu. Pernyataan ini sangatlah mudah untuk kita pahami, mengingat tidaklah mungkin seseorang melakukan korupsi seorang diri dalam sebuah sistem sosial, sehingga pada akhirnya korupsi menjadi penyimpangan dan kejahatan kolektif.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan keegoisan yang tinggi.

B.         Rumusan Masalah       
1.      Pengertian korupsi
2.      Jenis jenis korupsi
3.      faktor – faktor yang menyebabkan korupsi
4.      Dampak korupsi
5.      Cara penanggulangan korupsi

C.    Batasan masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “korupsi diindonesia”.  
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada
“apa itu korupsi,penyebabnya dan penanggulangannya.













BAB II
ISI

A.    PENGERTIAN KORUPSI
korupsi_20180114_201812.jpg
1.      Secara Umum
Korupsi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
Kata korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yang artinya merupakan suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

2.      Menurut Para Ahli
Undang-Undang No.31 Tahun 1999
Menurut Pengertian Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Alatas (1987)
Pengertian korupsi menurut Alatas adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Kusuma (2003)
bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri.
Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Guy Benveniste
Guy Benveniste  membagi pengertian korupsi menjadi tiga yakni korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). 
The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Gunnar Myrdal
Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya.

3.      Korupsi Menurut Pandangan Agama Islam
        Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara,rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik Bahasa arab, korupsi sering disebut “al-fasad atau riswah”. Tetapi yang lebih spesifik adalah “ikhtilas atau “nahb al-amwal al-ammah. Islam diturunkan Allah SWT adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang tidak diatur oleh islam. Aturan atau konsep itu bersifat mengikat bagi  setiap orang yang mengaku muslim. Konsep islam juga bersifat totalitas dan komprehensif, tak boleh dipilah-pilah seperti yang dilakukan kebanyakan pada zaman sekarang. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap yang tercela  dalam pandangan islam sebagaimana disebutkan dalam surat al-baqoroh:85.
         Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum (pidana) islam. Karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi adalah masuk pada dimensi haram Karena korupsi menghalalkan sesuatu yang haram, dan korupsi merupakan wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memperoleh rezeki Allah SWT. Dan islam membagi istilah korupsi kedalam beberapa dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum islam merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumannya berupa hukuman ta’zir yang disesuikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan.yang kedua, korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah), yang berarti mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, jadi saraqah adalah mengambil barang orang lain dengan cara melawan hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korupsi dalam islam terdapat pengungkapan “ghulul” dan “akhdul amwal bil bathil”, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an dalam surat al-baqarah:188.
وَلَا تَأكُلُو أموَالَكُم بِالبَاطِلِ وَتُدلُوا بِهَا إِليَ الحُكَّامِ لِتَأكُلُوا فَرِيقًا مِن أَمواَلِ النَّاسِ باِلاِثمِ وَأَنتُم تَعلَمُونَ
“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam hadist ubadah bin ash shamit radhiyallahu anhu, bahwa nabi SAW bersabda yang artinya: “......(karena) sesunggunhya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya
Sedangkan dalam hadist lebih kongret lagi, dinyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat penyuap, penerima suap dalam proses hukum.”
Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi),  tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut
4.      Menurut Saya Sendiri
korupsi merupakan tindakan melanggar hukum demi menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain, bangsa dan Negara.
Apapun bentuk korupsi tidak ada yang dibenarkan sedikitpun apapun alasannya karena mengambil hak orang lain itu dilarang bahkan dalam agama apapun tidak ada yang membenarkan

B.     CIRI CIRI DAN JENIS KORUPSI

          Syed Hussein Alatas  mengemukakan ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang di berikan amanah  seperti pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya.                           
2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadian undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian.
3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata di gunakan untuk kegiatan kampanye partai politik.
4. Di lakukn dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya di lakukan tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang di lakukannya.
5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima 
6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suappada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.
7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang mengkehendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus melibatkan petinggi Mahlkamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusnnya.
8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hokum. Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hokum yang di hasilkan suatu Negara atas inisiatif oknum-oknum tertentu di pemerintahan.
      Beberapa ahli mengidentifikasi jenis korupsi, di antaranya Syed Hussein Alatas yang mengemukakan bahwa berdasarkan tipenya korupsi di kelompokkan menjadi tujuh jenis korupsi sebagai berikut.
1. Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, demikeutungan kedua belah pihak dan dengan aktif di usahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
2.  Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi di paksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang di hargainya.
3.  Korupsi investif (investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keungan tertentu, selain keuntungan yang di bayangkan akan di peroleh di masa yang akan dating.
4.  Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5.  Korupsi definitive (definisife corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
6.  Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang di laksanakan oleh seorang diri.
7.  Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.

C.    FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

           Dr. Sarlito W. Sarwo, tidak ada jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang  jelas, yaitu :      
1. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
2. Rangsangan dari luar (dorongan dari teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya). 
           Dr. Andi Hamzah dalam disertainya menginventarisasi beberapa penyebab korupsi yaitu:        
1. Gaji pegawai negeri yang tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin tinggi.  

2. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. 
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efesien, yang memberikan peluan untuk korupsi.    
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi.        

          Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain : Aspek Individu Pelaku

1. Sifat Tamak Manusia   
       Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.          

2. Moral yang Kurang Kuat         
         Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.   

3. Tingkat upah dan gaji pekerja di sector public
         Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.   
4. Kebutuhan Hidup yang Mendesak      
          Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.

5. Gaya Hidup yang Konsumtif  
         Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.    

6. Malas atau Tidak Mau Bekerja
           Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.          

7. Tidak Menerapkan ajaran Agama        
          Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

 
D.  DAMPAK KORUPSI
2017-jan-korupsi-merenggut-hak.jpg
      1.  Demokrasi
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintah yang baik. (Good Goverment) dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah. Karena pembagian prosedur, penyedotan sumberdaya, dan pejabat diangkat atau dinaikkn jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintah dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

2. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintah. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal.
Walaupun ada yang mengatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Di mana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, dan aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.


E. UPAYA MENGATASI KORUPSI
large-bangkit-lawan-korupsi-85cc93c868be9675fb4e45546c36de70.jpg

          Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
     
1. Upaya pencegahan (preventif).
        
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
    
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
       
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

2. Upaya penindakan (kuratif) 
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov
 Rusia milik Pemda NAD (2004).     
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
        
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
      
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
      3. Upaya Pemberantasan Korupsi dalam perspektif Pendidikan
Dalam perspektif pendidikan setiap manusia memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan mengenai potensi yang ada dalam dirinya. Upaya yang dinilai efektif untuk mengembangkan potensi tersebut yaitu melalui aktivitas pendidikan. Menurut Prof. Dr. Hasan Langgulung, pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni sudut pandang individu dan social. Dari sudut pandang individu, pendidikan merupakan suatu upaya mengembangkan potensi individu. Sedangkan dari sudut pandang sosial pendidikan yaitu sebagai pewarisan nilai budaya oleh generasi tua ke generasi muda, agar nilai-nilai tersebut dapat dilestasrikan. Pendidikan membimbing manusia menjadi manusia yang lebih dewasa secara intelektual, moral, dan juga sosial, dalam hal ini pendidikan merupakan pemelihara budaya. Dengan demikian pendidikan dapat dipandang sebagai upaya preventif bagi berkembangnya sikap dan perilaku korup. Dilihat secara substantive pendidikan kita seperti yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan dipandang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial yang menjadi pemicu terjadinya sebuah reformasi dalam kelembagaan. Reformasi kelambagaan ini dapat melindungi secara eksternal kemungkinan terjadinya praktek korupsi, berkembangnya perilaku korupsi, dan pada akhirnya dapat memperbaiki hukum dan penegakkannya serta meningkatkan mutu sumber daya manusia, dalam konteks inilah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan kewarganegaraan perspektif pendidikan menjadi amat penting.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education” .Konfigurasi atau kerangka sistemik PKn dibangun atas dasar paradigm berikut:
a. PKN secara kurikuler dirancang sebagai subjek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi warga Negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif, dan bertanggungjawab.
b. PKN secara teoritik dirancang sebagai subjek pembelajaran yang memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang bersifat konfluen atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks substansi ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela Negara.
c. PKN secara pragmatic dirancang sebagai subjek pembelajaran yang menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai dan pengalaman belajar dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan tuntutan hidup bagi warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela Negara.
Berkaitan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, pendidikan memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mempersiapkan warga Negara yang mempunyai komitmen yang konsisten dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi adalah menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga Negara melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Keluarga, tokoh masyarakat, media masa, dan lembaga-lembaga penanganan korupsi seperti; KPK, PPATK, KPPU, KY, dan POLRI dapat bekerja sama dan memberikan konstribusi yang kondusif terhadap pemberantasan korupsi.
PKn paradigma baru sekarang ini dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan demikian sebab memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang memiliki akar keilmuan yang jelas, keterampilan kewarganegaraan, karakter kewarganegaraan untuk mengembangkan pembangunan karakter bangsa, pemberdayaan warga Negara dan masyarakat kewarganegaraan. Dalam pengetahuan kewarganegaraan materi atau substansi dalam pelajaran PKn berisi pengetahuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh warga Negara dan juga pengetahuan mendasar mengenai struktur dan system politik, pemerintahan dan system social yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD tahun 1945. Jadi pada dasarnya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan peran, hak dan kewajiban warga Negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga melalui pengetahuan kewarganegaraan ini diharapkan para generasi muda mengetahui dan memahami perannya sejak dini sebagai warga Negara dan memperkecil tumbuh berkembangnya para koruptor.

Aspek keterampilan kewarganegaraan merupakan suatu keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan untuk menghadapi tantangan zaman atau masalah-masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Cakupan keterampilan kewarganegaraan ini meliputi keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi. Melalui keterampilan intelektual yang mana warga Negara diajarkan untuk berwawasan luas dan bertanggung jawab.
Akar keilmuan PKn adalah ilmu politik yaitu mengambil porsi demokrasi politik dan dikembangkan secara interdisipliner yang fokusnya pada hak dan kewajiban warga negara dalam partisipasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ilmu pendukung dalam PKn yaitu ilmu hukum dalam aspek rule of law dan penegakkannya. Ilmu pendukung lainnya yaitu filsafat moral, yang mana merupakan aspek yang sangat penting dalam upaya mengembangkan cara berfikir seseorang tentang kebajikan.
Orientasi pendidikan kewarganegaraan bukan untuk mendukung kekuatan politik tertentu, namun meliliki tujuan untuk membina dan mengembangkan warga negara yang lebih baik dalam berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk upaya peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas diri generasi muda penerus bangsa. Kesadaran dan wawasan termasuk dalam wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan jender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pendidikan anti korupsi yang merupakan misi dari Pendidikan kewarganegaraan sesungguhnya sangat penting untuk mencegah adanya koruptor dan tindak pidana korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah hanya terkait dengan masalah uang, namun juga sisi lain di kehidupan. Setelah kita mengetahui dan memahami korupsi, selanjutnya mempelajari mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik terkait peran, hak, dan kewajiban sebagai generasi penerus bangsa dengan cara-cara :
a. Menunjukan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari
• Dalam membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan bersama
• Melaksanakan kebijakan dengan baik dan bertanggung jawab
• Tidak melakuan suap, nepotisme, pemborosan, dan penyimpangan alokasi dana
b. Menghormati harkat dan martabat setiap individu
• Menghormati pendapat orang lain
• Berparilaku santun dan bijaksana
• Menghargai hak dan kewajiban antar warga negara
c. Berpartisipasi dalam urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan bertanggung jawab
• Menghormati hukum
• Berperilaku jujur, berpikiran kritis, dan terbuka
• Perhatian dan peduli terhadap urusan publik atau masyarakat
d. Memahami hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
• Memahami hukum
• Mempelajari hakikat hukum
• Mengetahui unsur-unsur hukum
e. Menerapkan norma yang telah dipahami dalam kehidupan sehari-hari
• Setelah memahami, selanjutnya yaitu menerapkan norma, kebiasaan, adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari


F.  TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU
Contoh-Makalah-Korupsi-Dikalangan-Pejabat-Politik.jpg
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:
1.      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2.      Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Selain yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian tindak pidana korupsi juga diatur dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
G. CONTOH KASUS KORUPSI DI INDONESIA
jadi-tersangka-korupsi-kejagung-cekal-tiga-pejabat-pemprov-dki-fBhryFai3w.jpg
1. Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun penjara.
  1. Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.



  1. Andi Malareng
Anas dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh Tipikor.
  1. Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat “nyanyian” Nazaruddin. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
  1. Akil Mocthar
Setelah menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung Mas dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah satu-satunya terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B.     Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.









DAFTAR PUSTAKA





https://dewiqueenastitii.wordpress.com/tugas-kuliah/pemberantasan-korupsi-dalam-perspektif-pendidikan-melalui-pendidikan-kewarganegaraan/

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN DAN PERWASITAN DALAM OLAHRAGA RENANG LENGKAP

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Renang atau Berenang adalah gerakan sewaktu bergerak di air. Berenang biasanya dilaku...