KASUS KORUPSI DI INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(Dr. IMAM SUJOKO,SH.MH)
Akmal Fadholi : 20161320016
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
DHARMA WACANA METRO
TAHUN AJARAN2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat, tuntunan,
serta bantuan-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan berbagai kesulitan
dan masalah yang kami hadapi. Makalah ini membahas tentang Korupsi, kami
mencoba mengulas hal-hal yang terkait dengan korupsi itu sendiri, mulai dari
pengertian, penyebab dan alasan untuk korupsi, dampak, hukuman, dll. kami juga
mencoba memberikan beberapa saran untuk memberantas korupsi. Seperti yang kita
semua tahu bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat dibenci oleh
semua kalangan karena tindakan ini adalah suatu perbuatan yang merugikan banyak
pihak, namun korupsi itu sendiri seperti tidak ada habisnya, tak
hentinya-hentinya para pengusa dari jaman-jaman melakukan perbuatan tidak
terpuji ini dan kebanyakan dilakukan oleh mereka-mereka yang menduduki jabatan
penting atau tinggi dalam suatu lembaga, baik itu lembaga pemerintah mapun
lembaga swasta, bahkan tidak sedikit kasus yang melibatkan lembaga pemerintah dan
swasta yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan lebih dari hasil korupsi
tersebut.
Makalah ini
bisa menjadi sebuah bahan refleksi dan pembangkit semangat bagi kita semua
dalam upaya melawan korupsi di negeri kita ini, karena sampai kapanpun Indonesia
ini tidak akan maju jika korupsi masih menjadi trend politk di negeri ini. Nah
dengan makalah ini kami berharap bisa meningkatkan pengetahuan kita terkait
dengan korupsi, dan semoga apa yang kami tulis di dalamnya bisa dihargai
sebagai sebuah pelajaran, dan mari kita semua bertekad untuk melawan korupsi
dan tidak akan melakukan tindakan korupsi.
Dalam
penyusunan makalah ini terdapat pihak-pihak yang telah membantu kami, untuk itu
kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada, pertama Tuhan Sang Penguasa,
Bapak Dr.Imam Sujoko,SH.MH sebagai Dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, teman-teman kelompok 2 yang telah bekerja keras dengan penuh
dedikasi dan semangat yang tinggi, serta semua pihak yang telah membantu kami,
baik itu pihak internal maupun eksternal kampus. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua bukan hanya sebagai bahan untuk menambah wawasan dan
pengetahuan tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran kita terhadap korupsi,
serta lebih menambah nasionalisme kita terhadap negara kita tercinta,
Indonesia.
Metro, 2018
Tim
penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………iii
BAB I. PENDAHULUAN……………………………………………………...1
A.
Latar Belakang……………………………………………………………1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………...2
C. Batasan Masalah………………………………………………………….2
BAB II.
ISI DAN PEMBAHASAN .................................................................... 3
A. Pengertian
Korupsi………………………………………………………...3
1.
Secara Umum……………………………………………………...3
2.
Menurut Para
Ahli…………………………………………………4
3.
Korupsi Menurut
Pandangan Agama Islam……………………….5
4.
Menurut Saya
Sendiri……………………………………………..7
B. Ciri
Ciri Dan Jenis Korupsi……………………………………………….7
C.
Faktor Faktor Penyebab Korupsi………………………………………….9
D.
Dampak Korupsi…………………………………………………………12
1. Demokrasi………………………………………………………..12
2. Ekonomi …………………………………………………………12
E.
Upaya Mengatasi Korupsi………………………………………………..13
1. Upaya
Pencegahan (Preventif). ………………………………….13
2. Upaya
Penindakan (Kuratif) ……………………………………14
3. Upaya
Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Pendidikan…..14
F.
Tindak Pidana Korupsi Dalam Uu……………………………………….19
G.
Contoh Kasus
Korupsi Di Indonesia……………………………………..20
BAB III.
PENUTUP…........................................................................................22
A. Kesimpulan…............................................................................................22
B. Saran..................................
........................................................................22
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................23
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan
yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.
Indonesia
merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman
kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini
dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Salah satu penyebabnya
adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya
dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral
dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di
Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan
nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Korupsi begitu dekat dengan kehidupan kita
sehari-hari, terlebih lagi di Indonesia, korupsi seakan-akan telah menjadi
budaya yang dianggap sudah ada dari “sananya”. Korupsi adalah penyakit kolektif
yang bersumber dari individu. Pernyataan ini sangatlah mudah untuk kita pahami,
mengingat tidaklah mungkin seseorang melakukan korupsi seorang diri dalam
sebuah sistem sosial, sehingga pada akhirnya korupsi menjadi penyimpangan dan
kejahatan kolektif.
Korupsi di Indonesia
dewasa ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat
berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan
dan pengurasan keuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih
studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar
batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian
terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan
rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap
kerakusan dan keegoisan yang tinggi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
korupsi
2.
Jenis jenis
korupsi
3.
faktor – faktor
yang menyebabkan korupsi
4.
Dampak korupsi
5.
Cara
penanggulangan korupsi
C. Batasan
masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “korupsi diindonesia”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada “apa itu korupsi,penyebabnya dan penanggulangannya.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada “apa itu korupsi,penyebabnya dan penanggulangannya.
BAB II
ISI
A. PENGERTIAN KORUPSI

1.
Secara Umum
Korupsi merupakan tindakan
seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi
untuk mendapatkan keuntungan.
Kata korupsi (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) yang artinya merupakan suatu tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
2.
Menurut Para Ahli
Undang-Undang No.31 Tahun 1999
Menurut Pengertian Undang-Undang No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi
adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.”
Alatas (1987)
Pengertian korupsi menurut Alatas adalah
pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.
Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan
sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda
tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Kusuma (2003)
bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan
untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi
korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau
bentuk korupsi itu sendiri.
Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan
gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau kelompok.
Guy Benveniste
Guy Benveniste membagi pengertian korupsi
menjadi tiga yakni korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption
dan ideological corruption (korupsi ideologis).
The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Gunnar Myrdal
Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam
pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka
jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar.
Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP
Militer.
Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah
suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan
(legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para
pegawai pada umumnya.
3.
Korupsi Menurut Pandangan Agama Islam
Korupsi ialah
menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara,rakyat atau
orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan
oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik
Bahasa arab, korupsi sering disebut “al-fasad atau riswah”. Tetapi yang lebih
spesifik adalah “ikhtilas atau “nahb al-amwal al-ammah. Islam diturunkan Allah
SWT adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia, baik
dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang tidak
diatur oleh islam. Aturan atau konsep itu bersifat mengikat bagi setiap
orang yang mengaku muslim. Konsep islam juga bersifat totalitas dan
komprehensif, tak boleh dipilah-pilah seperti yang dilakukan kebanyakan pada
zaman sekarang. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap
yang tercela dalam pandangan islam sebagaimana disebutkan dalam surat
al-baqoroh:85.
Islam adalah
agama yang menjunjung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional
jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan pokok
hukum (pidana) islam. Karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni
dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi adalah masuk pada dimensi
haram Karena korupsi menghalalkan sesuatu yang haram, dan korupsi merupakan
wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memperoleh rezeki Allah
SWT. Dan islam membagi istilah korupsi kedalam beberapa dimensi. Yaitu risywah
(suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).
Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum islam
merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat
melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi
menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumannya berupa hukuman
ta’zir yang disesuikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan.yang kedua,
korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah), yang berarti mengambil harta orang
lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan
pemiliknya, jadi saraqah adalah mengambil barang orang lain dengan cara melawan
hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korupsi dalam islam terdapat pengungkapan
“ghulul” dan “akhdul amwal bil bathil”, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an
dalam surat al-baqarah:188.
وَلَا تَأكُلُو أموَالَكُم بِالبَاطِلِ وَتُدلُوا
بِهَا إِليَ الحُكَّامِ لِتَأكُلُوا فَرِيقًا مِن أَمواَلِ النَّاسِ باِلاِثمِ
وَأَنتُم تَعلَمُونَ
“dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam hadist ubadah bin ash shamit radhiyallahu
anhu, bahwa nabi SAW bersabda yang artinya: “......(karena) sesunggunhya ghulul
(korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya
Sedangkan dalam hadist lebih kongret lagi,
dinyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat penyuap, penerima
suap dalam proses hukum.”
Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan
di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu
pula dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan
mudharat tersebut
4.
Menurut Saya Sendiri
korupsi merupakan
tindakan melanggar hukum demi menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan orang
lain, bangsa dan Negara.
Apapun bentuk korupsi
tidak ada yang dibenarkan sedikitpun apapun alasannya karena mengambil hak
orang lain itu dilarang bahkan dalam agama apapun tidak ada yang membenarkan
B.
CIRI CIRI
DAN JENIS KORUPSI
Syed Hussein Alatas mengemukakan ciri-ciri
korupsi sebagai berikut:
1. Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang di berikan amanah seperti pemimpin yang menyalahgunakan
wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau
kelompoknya.
2. Penipuan
terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk
memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti
penipuan memperoleh hadian undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan
yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian.
3. Dengan sengaja
melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan
anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata di gunakan
untuk kegiatan kampanye partai politik.
4. Di lakukn
dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau
bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya di lakukan tersembunyi
untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang di lakukannya.
5. Melibatkan
lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya
pemberi dan penerima
6. Adanya
kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan
penerima suappada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.
7. Terpusatnya
kegiatan korupsi pada mereka yang mengkehendaki keputusan yang pasti dan mereka
yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus melibatkan petinggi
Mahlkamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusnnya.
8. Adanya usaha
untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hokum. Adanya upaya
melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hokum yang di hasilkan
suatu Negara atas inisiatif oknum-oknum tertentu di pemerintahan.
Beberapa ahli mengidentifikasi jenis
korupsi, di antaranya Syed Hussein Alatas yang mengemukakan bahwa berdasarkan
tipenya korupsi di kelompokkan menjadi tujuh jenis korupsi sebagai berikut.
1.
Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukan
kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima,
demikeutungan kedua belah pihak dan dengan aktif di usahakan tercapainya
keuntungan ini oleh kedua-duanya.
2.
Korupsi yang memeras (extortive corruption)
adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi di paksa untuk menyuap guna mencegah
kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan
hal-hal yang di hargainya.
3. Korupsi investif (investive
corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung
dari keungan tertentu, selain keuntungan yang di bayangkan akan di peroleh di
masa yang akan dating.
4.
Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption)
adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk
memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan
yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka,
secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5.
Korupsi definitive (definisife corruption) adalah
perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka
mempertahankan diri.
6.
Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang di
laksanakan oleh seorang diri.
7. Korupsi dukungan (supportive
corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan
langsung dalam bentuk lain.
C.
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Dr. Sarlito W. Sarwo, tidak ada
jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang
jelas, yaitu :
1. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
2. Rangsangan dari luar (dorongan dari teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).
Dr. Andi Hamzah dalam disertainya menginventarisasi beberapa penyebab korupsi yaitu:
1. Gaji pegawai negeri yang tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin tinggi.
1. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
2. Rangsangan dari luar (dorongan dari teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).
Dr. Andi Hamzah dalam disertainya menginventarisasi beberapa penyebab korupsi yaitu:
1. Gaji pegawai negeri yang tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin tinggi.
2.
Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau
sebab meluasnya korupsi.
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efesien, yang memberikan peluan untuk korupsi.
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi.
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain : Aspek Individu Pelaku
1. Sifat Tamak Manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efesien, yang memberikan peluan untuk korupsi.
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi.
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain : Aspek Individu Pelaku
1. Sifat Tamak Manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2. Moral yang Kurang Kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
3. Tingkat upah dan gaji pekerja di sector public
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
4. Kebutuhan Hidup yang Mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
5. Gaya Hidup yang Konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
6. Malas atau Tidak Mau Bekerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
7. Tidak Menerapkan ajaran Agama
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
7. Tidak Menerapkan ajaran Agama
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
D. DAMPAK
KORUPSI

1. Demokrasi
Korupsi
menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintah yang baik. (Good Goverment)
dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis
kemampuan institusi dari pemerintah. Karena pembagian prosedur, penyedotan sumberdaya,
dan pejabat diangkat atau dinaikkn jabatan bukan karena prestasi. Pada saat
yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintah dan nilai demokrasi
seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Ekonomi
Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintah. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal.
Walaupun
ada yang mengatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah
birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan
menyebabkan untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Di mana korupsi
menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan
perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan
sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak.
Korupsi
juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup,
dan aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan
dan infrastruktur dan menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
E.
UPAYA MENGATASI KORUPSI

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya
penindakan (kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
3. Upaya Pemberantasan Korupsi dalam perspektif
Pendidikan
Dalam perspektif pendidikan setiap manusia
memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan mengenai potensi yang ada
dalam dirinya. Upaya yang dinilai efektif untuk mengembangkan potensi tersebut
yaitu melalui aktivitas pendidikan. Menurut Prof. Dr. Hasan Langgulung,
pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni sudut pandang individu
dan social. Dari sudut pandang individu, pendidikan merupakan suatu upaya
mengembangkan potensi individu. Sedangkan dari sudut pandang sosial pendidikan
yaitu sebagai pewarisan nilai budaya oleh generasi tua ke generasi muda, agar
nilai-nilai tersebut dapat dilestasrikan. Pendidikan membimbing manusia menjadi
manusia yang lebih dewasa secara intelektual, moral, dan juga sosial, dalam hal
ini pendidikan merupakan pemelihara budaya. Dengan demikian pendidikan dapat
dipandang sebagai upaya preventif bagi berkembangnya sikap dan perilaku korup.
Dilihat secara substantive pendidikan kita seperti yang tertuang dalam UU No.
20 Tahun 2003, pendidikan dipandang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika
bangsa melalui reformasi sosial yang menjadi pemicu terjadinya sebuah reformasi
dalam kelembagaan. Reformasi kelambagaan ini dapat melindungi secara eksternal
kemungkinan terjadinya praktek korupsi, berkembangnya perilaku korupsi, dan
pada akhirnya dapat memperbaiki hukum dan penegakkannya serta meningkatkan mutu
sumber daya manusia, dalam konteks inilah dalam pemberantasan korupsi melalui
pendidikan kewarganegaraan perspektif pendidikan menjadi amat penting.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bidang kajian yang
mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui
koridor “value-based education” .Konfigurasi atau kerangka sistemik PKn
dibangun atas dasar paradigm berikut:
a. PKN secara kurikuler dirancang sebagai subjek pembelajaran yang
bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi warga Negara
Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif, dan bertanggungjawab.
b. PKN secara teoritik dirancang sebagai subjek pembelajaran yang
memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang bersifat
konfluen atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks substansi ide,
nilai, konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela
Negara.
c. PKN secara pragmatic dirancang sebagai subjek pembelajaran yang
menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai dan pengalaman belajar dalam
bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan
merupakan tuntutan hidup bagi warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran lebih lanjut dari ide, nilai,
konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela Negara.
Berkaitan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, pendidikan memiliki
peranan dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mempersiapkan warga Negara
yang mempunyai komitmen yang konsisten dalam mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi adalah
menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai
seorang warga Negara melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Keluarga, tokoh masyarakat, media masa, dan lembaga-lembaga penanganan korupsi
seperti; KPK, PPATK, KPPU, KY, dan POLRI dapat bekerja sama dan memberikan
konstribusi yang kondusif terhadap pemberantasan korupsi.
PKn paradigma baru sekarang ini dikenal sebagai PKn yang bermutu.
Dikatakan demikian sebab memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang memiliki
akar keilmuan yang jelas, keterampilan kewarganegaraan, karakter
kewarganegaraan untuk mengembangkan pembangunan karakter bangsa, pemberdayaan
warga Negara dan masyarakat kewarganegaraan. Dalam pengetahuan kewarganegaraan
materi atau substansi dalam pelajaran PKn berisi pengetahuan yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh warga Negara dan juga
pengetahuan mendasar mengenai struktur dan system politik, pemerintahan dan
system social yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD tahun 1945. Jadi
pada dasarnya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan peran, hak dan
kewajiban warga Negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga melalui pengetahuan kewarganegaraan ini diharapkan para
generasi muda mengetahui dan memahami perannya sejak dini sebagai warga Negara
dan memperkecil tumbuh berkembangnya para koruptor.
Aspek keterampilan kewarganegaraan merupakan suatu keterampilan yang
dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan untuk menghadapi tantangan zaman
atau masalah-masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Cakupan
keterampilan kewarganegaraan ini meliputi keterampilan intelektual dan
keterampilan berpartisipasi. Melalui keterampilan intelektual yang mana warga
Negara diajarkan untuk berwawasan luas dan bertanggung jawab.
Akar keilmuan PKn adalah ilmu politik yaitu mengambil porsi demokrasi
politik dan dikembangkan secara interdisipliner yang fokusnya pada hak dan
kewajiban warga negara dalam partisipasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ilmu
pendukung dalam PKn yaitu ilmu hukum dalam aspek rule of law dan penegakkannya.
Ilmu pendukung lainnya yaitu filsafat moral, yang mana merupakan aspek yang
sangat penting dalam upaya mengembangkan cara berfikir seseorang tentang
kebajikan.
Orientasi pendidikan kewarganegaraan bukan untuk mendukung kekuatan
politik tertentu, namun meliliki tujuan untuk membina dan mengembangkan warga
negara yang lebih baik dalam berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
dan kepribadian dimaksudkan untuk upaya peningkatan kesadaran dan wawasan
peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas diri generasi muda penerus
bangsa. Kesadaran dan wawasan termasuk dalam wawasan kebangsaan, jiwa
patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan jender, demokrasi,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap
serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pendidikan anti korupsi yang merupakan misi dari Pendidikan
kewarganegaraan sesungguhnya sangat penting untuk mencegah adanya koruptor dan
tindak pidana korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah hanya terkait
dengan masalah uang, namun juga sisi lain di kehidupan. Setelah kita mengetahui
dan memahami korupsi, selanjutnya mempelajari mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik terkait peran, hak, dan kewajiban sebagai generasi
penerus bangsa dengan cara-cara :
a. Menunjukan sikap positif
terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari
• Dalam membuat kebijakan didasarkan pada
kepentingan bersama
• Melaksanakan
kebijakan dengan baik dan bertanggung jawab
• Tidak
melakuan suap, nepotisme, pemborosan, dan penyimpangan alokasi dana
b. Menghormati harkat dan
martabat setiap individu
• Menghormati
pendapat orang lain
• Berparilaku
santun dan bijaksana
• Menghargai
hak dan kewajiban antar warga negara
c. Berpartisipasi dalam urusan
kewarganegaraan secara bijaksana dan bertanggung jawab
• Menghormati
hukum
• Berperilaku
jujur, berpikiran kritis, dan terbuka
• Perhatian
dan peduli terhadap urusan publik atau masyarakat
d. Memahami hakikat dan arti
penting hukum bagi warga negara
• Memahami
hukum
• Mempelajari
hakikat hukum
• Mengetahui
unsur-unsur hukum
e. Menerapkan norma yang telah
dipahami dalam kehidupan sehari-hari
• Setelah
memahami, selanjutnya yaitu menerapkan norma, kebiasaan, adat istiadat yang
berlaku dalam kehidupan sehari-hari
F. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 yang
menyebutkan bahwa:
1.
Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
2.
Dalam hal tindak pidana
korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Selain yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian
tindak pidana korupsi juga diatur dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15
dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
G.
CONTOH KASUS KORUPSI DI INDONESIA

1. Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di
provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur
terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan
sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun
penjara.
- Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan
Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu
masih diproses KPK.
- Andi Malareng
Anas dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia
yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh
kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh
Tipikor.
- Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat “nyanyian”
Nazaruddin. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat
tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan
petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
- Akil Mocthar
Setelah menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung
Mas dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan
ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah
satu-satunya terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah
suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara
atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua
aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya
manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
https://dewiqueenastitii.wordpress.com/tugas-kuliah/pemberantasan-korupsi-dalam-perspektif-pendidikan-melalui-pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar